Kepala BKPM tidak Mengetahui Soal Izin TVI Express
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wirjawan tidak mengetahui perizinan PT Travel Ventures International (TVI Express) ke institusinya. "Jujur, saya tidak tahu itu," katanya di Jakarta Senin 15 Agustus 2011. Sebelumnya, Direktur Bina Usaha Kementerian Perdagangan Jimmy Bella mengatakan BKPM sedang meninjau ulang izin penanaman modal yang diberikan kepada perusahaan travel TVI Express. Perusahaan yang memiliki markas di London ini juga dipantau oleh Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini dibentuk di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Pusat Analisa Transaksi Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. Salah satu pejabat Satgas mengatakan TVI diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan sistem multi level marketing. Direktur Utama PT TVI Express Indonesia Goenarni Goenawan membantah tuduhan Satgas. "Saya tidak pernah menghimpun dana," katanya kepada Tempo Juli lalu. Goenarni mengatakan perusahaannya merupakan agen pariwisata yang menjual paket wisata TVI Express Internasional. Goenarni mengakui izinnya kepada BKPM terhambat lantaran ia diminta tidak menggunakan nama TVI Express. PT TVI Express adalah perusahaan jasa travel yang menjalankan bisnisnya dengan cara penjualan langsung atau multi level markerting. Namun, berdasarkan laporan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), perusahaan tersebut tidak punya izin legal melakukan kegiatan penjualan langsung. Belakangan, beredar kabar dan pengaduan masyarakat bahwa diduga ada penipuan berkedok penjualan langsung yang dilakukan perusahaan tersebut. Beberapa orang mengaku sudah mendaftar menjadi anggota penjualan langsung TVI Express dengan membayar dana tertentu. Namun, tidak mendapat bonus atau keuntungan yang dijanjikan. Jimmi lalu menjelaskan, sebetulnya TVI Express mulai berusaha di Indonesia sejak tahun lalu berbekal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta. Pada 9 Juni 2010, ada pengaduan dari APLI bahwa perusahaan tersebut tidak punya legalitas melakukan kegiatan penjualan langsung. Masih dalam bulan yang sama, Kementerian Perdagangan lalu melakukan klarifikasi kepada TVI.